Permenkop No. 1 Tahun 2026 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Koperasi - JDIH BPK
INSP.KOP SM.3.KOP D1.KOP D2.KOP D3.KOP D4.KOP SM
PERATURAN MENTERI KOPERASI REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1 TAHUN 2026
TENTANG
PENGENDALIAN GRATIFIKASI
DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOPERASI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KOPERASI REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa dalam upaya mewujudkan pemerintahan yang baik, bersih, dan bebas dari korupsi, serta meningkatkan pencegahan tindak pidana korupsi, kolusi, dan nepotisme serta gratifikasi, perlu menerapkan mekanisme pengendalian gratifikasi yang efektif dan efisien serta transparan di lingkungan Kementerian Koperasi;
b. bahwa Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 13/PER/M.KUKM/XII/2014 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan hukum dalam pengendalian gratifikasi serta terdapat perubahan nomenklatur Kementerian, sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Koperasi tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Koperasi;
Mengingat : 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851); 3. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3874) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4150);
INSP.KOP SM.3.KOP D1.KOP D2.KOP D3.KOP D4.KOP SM
Draft 28 September 2021 4. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994); 5. Peraturan Presiden Nomor 197 Tahun 2024 tentang Kementerian Koperasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 394); 6. Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1438); 7. Peraturan Menteri Koperasi Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Koperasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1012);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI KOPERASI TENTANG PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOPERASI.
BAB I KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas meliputi
uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa
bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan
wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya, baik
yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri, yang
dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau
tanpa sarana elektronik.
2.
Pengendalian Gratifikasi adalah rangkaian kegiatan yang
dibangun untuk mencegah terjadinya tindak pidana
korupsi berupa Gratifikasi yang berhubungan dengan
jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau
tugasnya dan mengelola penerimaan dan pemberian
Gratifikasi yang dilaksanakan secara efektif, efisien, dan
transparan.
3.
Pegawai Kementerian Koperasi yang selanjutnya disebut
Pegawai adalah pegawai aparatur sipil negara, pegawai
pada badan layanan umum koperasi dan pegawai lainnya
yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang
diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh
pada unit organisasi di lingkungan Kementerian Koperasi.
4.
Penyelenggara Negara adalah pejabat negara yang
menjalankan fungsi eksekutif dan pejabat lain yang fungsi
dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan
negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
INSP.KOP SM.3.KOP D1.KOP D2.KOP D3.KOP D4.KOP SM
Draft 28 September 2021 5. Konflik Kepentingan adalah kondisi pejabat pemerintahan yang memiliki kepentingan pribadi untuk menguntungkan diri sendiri dan/atau orang lain dalam penggunaan wewenang sehingga dapat mempengaruhi netralitas dan kualitas keputusan dan/atau tindakan yang dibuat dan/atau dilakukannya. 6. Berlaku Umum adalah kondisi pemberian yang diberlakukan sama untuk semua dalam hal jenis, bentuk, persyaratan atau nilai, sesuai dengan standar biaya yang berlaku, dan memenuhi kewajaran atau kepatutan. 7. Rekan Kerja adalah sesama pejabat/Pegawai di lingkungan internal instansi di mana terdapat interaksi langsung terkait kedinasan. 8. Penerima Gratifikasi adalah Penyelenggara Negara atau pejabat/Pegawai di lingkungan Kementerian yang menerima Gratifikasi. 9. Pemberi Gratifikasi adalah para pihak perseorangan, kelompok orang, badan hukum, atau lembaga yang memberikan Gratifikasi kepada Penerima Gratifikasi. 10. Pelapor Gratifikasi adalah Pegawai atau Penyelenggara Negara yang menerima/menolak Gratifikasi yang menyampaikan laporan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi atau melalui Tim Pengendali Gratifikasi. 11. Unit Pengendalian Gratifikasi yang selanjutnya disingkat UPG adalah unit yang dibentuk di lingkungan Kementerian Koperasi untuk melakukan fungsi Pengendalian Gratifikasi. 12. Komisi Pemberantasan Korupsi yang selanjutnya disingkat KPK adalah lembaga negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 13. Aplikasi Gratifikasi Online yang selanjutnya disebut Aplikasi GOL adalah aplikasi pelaporan Gratifikasi daring berbasis web dan mobile yang dikembangkan oleh KPK untuk digunakan oleh kementerian/lembaga/badan usaha milik negara daerah/pemerintah daerah. 14. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koperasi. 15. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koperasi. 16. Inspektorat adalah unit pengawasan pada Kementerian yang dipimpin oleh Inspektur yang mempunyai tugas menyelenggarakan pengawasan intern di lingkungan Kementerian.
Pasal 2 Peraturan Menteri ini bertujuan untuk: a. menjadi pedoman bagi Penyelenggara Negara dan Pegawai dalam meningkatkan pengetahuan, pemahaman dan melaksanakan pencegahan dan penanganan Gratifikasi; b. meningkatkan kepatuhan Penyelenggara Negara dan Pegawai dalam pelaporan Gratifikasi; c. mewujudkan integritas dan budaya kerja yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme; dan
INSP.KOP SM.3.KOP D1.KOP D2.KOP D3.KOP D4.KOP SM
Draft 28 September 2021 d. meningkatkan kredibilitas dan kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pelayanan di Kementerian.
BAB II MEKANISME PENGENDALIAN GRATIFIKASI
Bagian Kesatu Bentuk Gratifikasi
Pasal 3 (1) Penyelenggara Negara dan Pegawai yang menerima Gratifikasi wajib melaporkan Gratifikasi yang diterima. (2) Pelaporan Gratifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penerimaan dalam bentuk apapun yang berhubungan dengan jabatan dan/atau penerimaan yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan, bertentangan dengan kode etik, memiliki Konflik Kepentingan, atau merupakan penerimaan yang tidak patut atau tidak wajar. (3) Pelaporan Gratifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan terhadap jenis Gratifikasi sebagai berikut: a. pemberian dalam keluarga yaitu kakek/nenek, bapak/ibu/mertua, suami/istri, anak/menantu, anak angkat/wali yang sah, cucu, besan, paman/bibi, kakak/adik/ipar, sepupu dan keponakan, sepanjang tidak terdapat Konflik Kepentingan; b. keuntungan atau bunga dari penempatan dana, investasi, atau kepemilikan saham pribadi yang Berlaku Umum; c. manfaat dari koperasi, organisasi kepegawaian, atau organisasi yang sejenis berdasarkan keanggotaan, yang Berlaku Umum; d. perangkat atau perlengkapan yang diberikan kepada peserta dalam kegiatan kedinasan seperti seminar, workshop, konferensi, pelatihan, atau kegiatan sejenis, yang Berlaku Umum; e. hadiah tidak dalam bentuk uang atau alat tukar lainnya, yang dimaksudkan sebagai alat promosi atau sosialisasi yang menggunakan logo atau pesan sosialisasi, sepanjang tidak memiliki Konflik Kepentingan dan Berlaku Umum; f. hadiah, apresiasi atau penghargaan dari kejuaraan, perlombaan atau kompetisi yang diikuti dengan biaya sendiri dan tidak terkait dengan kedinasan; g. penghargaan baik berupa uang atau barang yang ada kaitannya dengan peningkatan prestasi kerja yang diberikan oleh pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; h. hadiah langsung/undian, diskon/rabat, voucher, point rewards atau suvenir yang Berlaku Umum dan tidak terkait kedinasan; i. kompensasi atau honor atas profesi di luar kegiatan kedinasan yang tidak terkait dengan tugas dan kewajiban, sepanjang tidak terdapat Konflik
INSP.KOP SM.3.KOP D1.KOP D2.KOP D3.KOP D4.KOP SM
Draft 28 September 2021
Kepentingan dan tidak melanggar peraturan/kode
etik Pegawai/pejabat yang bersangkutan;
j.
kompensasi yang diterima terkait kegiatan kedinasan
seperti honorarium, transportasi, akomodasi dan
pembiayaan yang telah ditetapkan dalam standar
biaya yang berlaku di instansi Penerima Gratifikasi
sepanjang tidak terdapat pembiayaan ganda, tidak
terdapat konflik benturan kepentingan, dan tidak
melanggar ketentuan yang berlaku di instansi
Penerima Gratifikasi;
k.
karangan bunga sebagai ucapan yang diberikan
dalam
acara
seperti
pertunangan,
pernikahan,
kelahiran, kematian, akikah, baptis, khitanan, potong
gigi, atau upacara adat/agama lainnya, pisah
sambut, pensiun, promosi jabatan;
l.
pemberian terkait dengan pertunangan, pernikahan,
kelahiran, akikah, baptis, khitanan, potong gigi, atau
upacara adat/agama lainnya dengan batasan nilai
sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) setiap
Pemberi Gratifikasi;
m.
pemberian terkait dengan musibah atau bencana
yang dialami oleh diri Penerima Gratifikasi, suami,
istri, anak, bapak, ibu, mertua, dan/atau menantu
Penerima Gratifikasi sepanjang tidak terdapat Konflik
Kepentingan,
dan
memenuhi
kewajaran
atau
kepatutan;
n.
pemberian sesama Rekan Kerja dalam rangka pisah
sambut, pensiun, mutasi jabatan, atau ulang tahun
yang tidak dalam bentuk uang atau alat tukar lainnya
paling banyak senilai Rp300.000,00 (tiga ratus ribu
rupiah) setiap pemberian per orang, dengan total
pemberian tidak melebihi Rp1.000.000,00 (satu juta
rupiah) dalam 1 (satu) tahun dari Pemberi Gratifikasi
yang
sama,
sepanjang
tidak
terdapat
Konflik
Kepentingan;
o.
pemberian sesama Rekan Kerja yang tidak dalam
bentuk uang atau alat tukar lainnya, dan tidak terkait
kedinasan paling banyak senilai Rp200.000,00 (dua
ratus ribu rupiah) setiap pemberian per orang,
dengan
total
pemberian
tidak
melebihi
Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dalam 1 (satu)
tahun dari Pemberi Gratifikasi yang sama;
p.
pemberian berupa hidangan atau sajian yang Berlaku
Umum; dan
q.
pemberian cendera mata/plakat kepada instansi
dalam rangka hubungan kedinasan dan kenegaraan,
baik di dalam negeri maupun luar negeri sepanjang
tidak diberikan untuk individu pegawai negeri atau
Penyelenggara Negara.
(4) Pelaporan Gratifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disampaikan kepada UPG dan/atau KPK.
INSP.KOP SM.3.KOP D1.KOP D2.KOP D3.KOP D4.KOP SM
Draft 28 September 2021 Bagian Kedua Unit Pengendalian Gratifikasi
Pasal 4
(1)
Menteri
membentuk
UPG
untuk
pelaksanaan
Pengendalian Gratifikasi di lingkungan Kementerian.
(2)
UPG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas
mengoordinasikan pelaksanaan Pengendalian Gratifikasi
di lingkungan Kementerian.
(3)
UPG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a.
Pembina;
b.
Penanggung Jawab;
c.
Ketua;
d.
Wakil Ketua; dan
e.
Anggota.
(4)
UPG mempunyai tugas:
a.
menerima, menganalisis, dan mengadministrasikan
laporan penerimaan Gratifikasi dari Penyelenggara
Negara dan Pegawai;
b.
menerima
dan
mengadministrasikan
laporan
penolakan Gratifikasi, dalam hal Penyelenggara
Negara
dan
Pegawai
melaporkan
penolakan
Gratifikasi;
c.
meneruskan laporan penerimaan Gratifikasi kepada
KPK;
d.
melaporkan rekapitulasi laporan penerimaan dan
penolakan Gratifikasi secara periodik kepada KPK
dan Menteri melalui Sekretaris Kementerian;
e.
mengelola
laporan
penerimaan
dan
penolakan
Gratifikasi dan usulan kebijakan Pengendalian
Gratifikasi;
f.
melakukan sosialisasi ketentuan Gratifikasi dan
deklarasi anti Gratifikasi kepada Pegawai dan
Penyelenggara Negara di lingkungan Kementerian,
gerakan koperasi, pihak internal dan eksternal di
lingkungan Kementerian;
g.
melakukan pemeliharaan objek Gratifikasi sampai
dengan adanya penetapan status objek Gratifikasi
tersebut;
h.
melakukan pemantauan dan evaluasi Pengendalian
Gratifikasi; dan
i.
menyusun dan menyampaikan laporan Pengendalian
Gratifikasi kepada Menteri.
(5)
Pembentukan UPG sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dikoordinasikan oleh Inspektorat.
(6)
Susunan dan tata kerja UPG sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Bagian Ketiga Pelaporan Gratifikasi
Pasal 5 (1) Penyelenggara Negara dan Pegawai wajib menyampaikan laporan Gratifikasi apabila telah menerima Gratifikasi.
INSP.KOP SM.3.KOP D1.KOP D2.KOP D3.KOP D4.KOP SM
Draft 28 September 2021 (2) Laporan Gratifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disampaikan kepada: a. UPG dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak tanggal Gratifikasi diterima; atau b. KPK dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal Gratifikasi diterima. (3) Laporan Gratifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dalam bentuk formulir laporan yang paling sedikit memuat informasi: a. identitas Penerima Gratifikasi berupa Nomor Induk Kependudukan, nama, alamat lengkap, dan nomor telepon; b. Pemberi Gratifikasi; c. jabatan Penerima Gratifikasi; d. tempat dan waktu penerimaan Gratifikasi; e. uraian jenis Gratifikasi yang diterima; f. nilai Gratifikasi yang diterima; g. kronologis peristiwa penerimaan Gratifikasi; dan h. bukti, dokumen, atau data pendukung terkait laporan Gratifikasi. (4) Laporan Gratifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat disampaikan secara: a. elektronik; atau b. non-elektronik (5) Penyampaian laporan secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a dilakukan melalui: a. Aplikasi GOL; atau b. e-mail. (6) Penyampaian laporan secara non-elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b dilakukan dengan menggunakan formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 6
(1)
Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
5, UPG melakukan verifikasi dan analisa laporan
Gratifikasi.
(2)
Dalam hal diperlukan informasi lebih lanjut terkait
Gratifikasi yang dilaporkan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), UPG atau KPK meminta klarifikasi kepada Pelapor
Gratifikasi.
(3)
Permintaan klarifikasi dari UPG atau KPK sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a.
meminta keterangan; dan/atau
b.
memeriksa data dan/atau dokumen pendukung lain
dari
Pelapor
Gratifikasi,
Pemberi
Gratifikasi,
dan/atau pihak lain terkait laporan Gratifikasi.
(4)
Meminta keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat 3
huruf a dilaksanakan dengan cara:
a.
tertulis melalui persuratan atau media elektronik;
dan/atau
b.
lisan/wawancara langsung dengan menuangkannya
dalam berita acara permintaan keterangan.
INSP.KOP SM.3.KOP D1.KOP D2.KOP D3.KOP D4.KOP SM
Draft 28 September 2021 (5) Berdasarkan hasil verifikasi dan analisis dari UPG, Gratifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) masuk dalam kategori diluar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3), UPG meneruskan laporan Gratifikasi kepada KPK dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak tanggal laporan Gratifikasi diterima. (6) Dalam melaksanakan analisis laporan Gratifikasi UPG, Kementerian dapat berkoordinasi dengan KPK.
Pasal 7
(1)
Berdasarkan laporan Gratifikasi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 5, KPK menetapkan status kepemilikan
Gratifikasi.
(2)
Status kepemilikan Gratifikasi sebagaimana dimaksud
dalam pada ayat (1) dapat berupa:
a.
Gratifikasi milik Penerima Gratifikasi; atau
b.
Gratifikasi milik negara.
Pasal 8 (1) Jangka waktu penetapan status kepemilikan Gratifikasi yang dilaporkan kepada KPK paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak laporan diterima dan dinyatakan lengkap. (2) KPK menyampaikan keputusan penetapan kepemilikan Gratifikasi kepada Pelapor Gratifikasi paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak tanggal ditetapkan.
Bagian Keempat Hak dan Perlindungan Pelapor
Pasal 9 Pelapor Gratifikasi yang beriktikad baik berhak untuk: a. memperoleh penjelasan terkait hak dan kewajibannya dalam pelaporan Gratifikasi; b. memperoleh informasi perkembangan laporan Gratifikasi; dan c. memperoleh perlindungan.
Pasal 10
(1)
Perlindungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf
c terdiri atas:
a.
kerahasiaan identitas Pelapor Gratifikasi; dan
b.
keamanan pribadi, keluarga, dan harta benda
berkaitan dengan laporan Gratifikasi.
(2)
Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan.
INSP.KOP SM.3.KOP D1.KOP D2.KOP D3.KOP D4.KOP SM
Draft 28 September 2021 BAB III OBJEK GRATIFIKASI
Pasal 11
(1)
Objek Gratifikasi yang diterima harus disimpan oleh UPG
sampai ditetapkan status objek Gratifikasi oleh KPK.
(2)
Dalam hal objek Gratifikasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) tanpa informasi atau keterangan lain yang lengkap
sehingga tidak diketahui nama Pelapor Gratifikasi dan
alamatnya, objek Gratifikasi diserahkan oleh UPG kepada
KPK.
(3)
Dalam hal objek Gratifikasi yang memerlukan uji
orisinalitas untuk kepentingan verifikasi dan analisis, UPG
harus meneruskan kepada KPK agar dapat ditindaklanjuti
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-
undangan.
(4)
UPG harus meneruskan penyerahan objek Gratifikasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada KPK dalam
jangka waktu paling lambat 5 (lima) hari kerja terhitung
sejak objek Gratifikasi diterima.
(5)
Dalam hal objek Gratifikasi berupa makanan dan/atau
minuman yang mudah rusak, objek Gratifikasi dapat
ditolak dan dikembalikan oleh Pelapor Gratifikasi atau
UPG kepada pihak Pemberi Gratifikasi.
(6)
Dalam
hal
Gratifikasi
berupa
makanan
dan/atau
minuman yang mudah rusak sebagaimana dimaksud pada
ayat (5) tidak dapat ditolak dan dikembalikan kepada
Pelapor Gratifikasi, objek Gratifikasi dapat disalurkan
sebagai bantuan sosial.
(7)
Bantuan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (6)
disalurkan oleh Penerima Gratifikasi atau UPG ke panti
asuhan, panti jompo, atau pihak lain yang membutuhkan.
(8)
Penyaluran bantuan sosial oleh Penerima Gratifikasi
harus dilaporkan kepada UPG disertai bukti dokumentasi.
BAB IV PENDANAAN
Pasal 12 Pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan program Pengendalian Gratifikasi di lingkungan Kementerian dibebankan pada anggaran Kementerian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB V KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 13 Laporan Gratifikasi yang diterima dan masih dalam proses penanganan laporan di UPG Kementerian sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, diproses berdasarkan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 13/PER/M.KUKM/XII/2014 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.
INSP.KOP SM.3.KOP D1.KOP D2.KOP D3.KOP D4.KOP SM
Draft 28 September 2021 BAB VI KETENTUAN PENUTUP
Pasal 14 Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
INSP.KOP SM.3.KOP D1.KOP D2.KOP D3.KOP D4.KOP SM
Draft 28 September 2021 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 Februari 2026
MENTERI KOPERASI REPUBLIK INDONESIA,
Œ
FERRY JOKO YULIANTONO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2026 NOMOR Ж
INSP.KOP SM.3.KOP D1.KOP D2.KOP D3.KOP D4.KOP SM
LAMPIRAN
PERATURAN MENTERI KOPERASI
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1 TAHUN 2026
TENTANG
PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI
LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOPERASI
Contoh Formulir Laporan Gratifikasi
INSP.KOP SM.3.KOP D1.KOP D2.KOP D3.KOP D4.KOP SM
Draft 28 September 2021
INSP.KOP SM.3.KOP D1.KOP D2.KOP D3.KOP D4.KOP SM
Draft 28 September 2021
MENTERI KOPERASI REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
FERRY JOKO YULIANTONO
