PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT KOMISI...
Pasal 15
BAB 7 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Perubahan atas organisasi dan tata kerja Sekretariat Komisi Informasi Pusat ditetapkan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
