Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 32 Tahun 2014 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Izin Penyelenggaraan Pos
regulation_id: "PERMEN_9_2016" document_type: "PERMEN" title_indonesian: "Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 32 Tahun 2014 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Izin Penyelenggaraan Pos" year: "2016" number: "9" status: "berlaku" source_url: "https://pasal.id/peraturan/permen/permen-9-2016" frbr_uri: "/akn/id/act/permenkominfo/2016/9" official_source: "https://peraturan.go.id/id/permenkominfo-no-9-tahun-2016" source: "pasal.id"
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 32 Tahun 2014 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Izin Penyelenggaraan Pos
Sumber: https://pasal.id/peraturan/permen/permen-9-2016
Pasal I
Beberapa Ketentuan dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik INDONESIA Nomor 32 Tahun 2014 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Izin Penyelenggaraan Pos sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik INDONESIA Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 32 Tahun 2014 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Izin Penyelenggaraan Pos diubah sebagai berikut:
- Pasal 26 dihapus.
- Pasal 27 dihapus.
Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Juni 2016
MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
RUDIANTARA
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 1 Juli 2016
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
