PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT KOMISI...
Pasal 4
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Struktur organisasi Sekretariat Komisi Penyiaran INDONESIA Pusat terdiri atas: a. Bagian Perencanaan, Hukum, dan Hubungan Masyarakat; www.djpp.kemenkumham.go.id
b. Bagian Verifikasi Perizinan dan Data; c. Bagian Fasilitasi Pengaduan dan Penjatuhan Sanksi; dan d. Bagian Umum. (2) Susunan organisasi Sekretariat Komisi Penyiaran INDONESIA Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
