PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT KOMISI...
Pasal 25
BAB 3 — TATA KERJA
Setiap pimpinan satuan organisasi di lingkungan Sekretariat Komisi Penyiaran INDONESIA Pusat bertanggung jawab memimpin dan mengkoordinasi bawahannya masing-masing dan memberikan bimbingan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahannya.
