PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT KOMISI...
Pasal 23
BAB 3 — TATA KERJA
Dalam melaksanakan tugasnya setiap pimpinan di lingkungan Sekretariat Komisi Penyiaran INDONESIA Pusat wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi, baik di lingkungan masing-masing maupun antara satuan organisasi di lingkungan masing-masing maupun instansi lain sesuai dengan tugas masing-masing. www.djpp.kemenkumham.go.id
