PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT KOMISI...
Pasal 18
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan keuangan yang meliputi kas, perbendaharaan, pembukuan, dan verifikasi; b. pelaksanaan urusan perlengkapan dan rumah tangga, yang meliputi pengadaan, pemeliharaan, dan penghapusan aset barang dan jasa; dan c. pelaksanaan urusan ketatausahaan, kepegawaian, serta persuratan, kearsipan, perpustakaan, dokumentasi dan ekspedisi.
