PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Jasa Internet Teleponi untuk...
Pasal 16
BAB 5 — PERHITUNGAN HAK DAN KEWAJIBAN
Dalam rangka penyelesaian perhitungan hak dan kewajiban keuangan antar Penyelenggara Jasa Internet Teleponi dan antara Penyelenggara Jasa Internet Teleponi dengan Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi dilaksanakan melalui sistem kliring.
