PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2016 tentang PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGENAAN TARIF TERHADAP...
Pasal 9
(1) Pengenaan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dapat diberikan dengan persyaratan sebagai berikut: a. kuota minimal peserta Diklat TIK telah terpenuhi; b. surat permintaan peserta Diklat TIK dari Kepala BPPTIK Cikarang; dan c. surat pengiriman/tugas/permintaan peserta dari pimpinan Pihak Tertentu, yang disertai dengan surat
pernyataan peserta Diklat TIK. (2) Dalam hal jumlah peserta Diklat TIK dari Pihak Tertentu melebihi ketentuan sebagaimana dimaksud pada Pasal 5 huruf b dan Pasal 6, maka jumlah peserta yang melebihi dikenakan tarif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
