PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT KOMISI...
Pasal 9
BAB 4 — TATA KERJA
Sekretaris Komisi Penyiaran INDONESIA Pusat menyampaikan secara berkala setiap 1 (satu) tahun sekali atau sewaktu- waktu sesuai kebutuhan mengenai laporan hasil: a. pelaksanaan tugas admistratif kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Komunikasi dan Informatika; dan b. pelaksanaan tugas teknis kepada Ketua Komisi Penyiaran INDONESIA Pusat, dengan tembusan kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Komunikasi dan Informatika.
