Pasal 3
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Sekretariat Komisi Penyiaran INDONESIA Pusat menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, anggaran, dan pelaporan; b. penyusunan peraturan perundang-undangan dan produk hukum Komisi Penyiaran INDONESIA; c. pelaksanaan hubungan masyarakat dan kerja sama; d. pelaksanaan verifikasi dan dokumentasi perizinan penyelenggaraan penyiaran; e. pengelolaan data dan informasi; f. fasilitasi kegiatan pemantauan dan pengaduan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang- undangan; g. fasilitasi penjatuhan sanksi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan; dan h. pelaksanaan urusan keuangan, perlengkapan,
kerumahtanggaan, ketatausahaan, dan kepegawaian.
