PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA MONUMEN PERS NASIONAL
Pasal 9
BAB 4 — TATA KERJA
(1) Monumen Pers Nasional menyusun proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antarunsur organisasi di lingkungan Monumen Pers Nasional. (2) Proses bisnis antarunsur organisasi di lingkungan Monumen Pers Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian dari proses bisnis antarunsur organisasi di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika yang ditetapkan oleh Menteri.
