PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA MONUMEN PERS NASIONAL
Pasal 12
BAB 4 — TATA KERJA
Setiap unsur di lingkungan Monumen Pers Nasional menerapkan: a. prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi dalam lingkungan Monumen Pers Nasional maupun dalam hubungan antarinstansi pemerintah lain yang terkait; dan b. sistem pengendalian intern pemerintah di lingkungan masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
