PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Layanan Televisi Protokol Internet...
Pasal 33
BAB 7 — SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Menteri dapat mengenakan sanksi admnistratif kepada Penyelenggara Layanan IPTV yang melanggar Pasal 3, Pasal 8 ayat (1), Pasal 8 ayat (2), Pasal 8 ayat (3), Pasal 13 ayat (1), Pasal 13 ayat (3), Pasal 14 ayat (1), Pasal 20,
Pasal 21 ayat (1), Pasal 22 ayat (1), Pasal 22 ayat (2), Pasal 23 huruf e, dan/atau Pasal 24. (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: a. teguran tertulis; b. pemberhentian sementara; c. tidak diberikan perpanjangan persetujuan; dan/atau d. pencabutan persetujuan. (3) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak menghapuskan pertanggungjawaban pidana.
