PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2014 tentang PERSYARATAN TEKNIS PERANGKAT ROUTER
Pasal 1
Perangkat Router yang dibuat, dirakit, dimasukkan untuk diperdagangkan dan/atau digunakan di wilayah Negara Republik INDONESIA wajib mengikuti persyaratan teknis sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
