PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penetapan Balai Uji Alat Telekomunikasi dan/atau...
Pasal 9
BAB 2 — BALAI UJI DALAM NEGERI
(1) Direktur Jenderal melaksanakan verifikasi terhadap permohonan perpanjangan penetapan Balai Uji Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) setelah dokumen persyaratan permohonan perpanjangan dinyatakan lengkap. (2) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan melibatkan instansi terkait. (3) Ketentuan mengenai verifikasi penetapan Balai Uji Dalam
Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 berlaku mutatis mutandis untuk verifikasi permohonan perpanjangan penetapan Balai Uji Dalam Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
