PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penetapan Balai Uji Alat Telekomunikasi dan/atau...
Pasal 42
BAB 6 — KETENTUAN PERALIHAN
Balai Uji Luar Negeri yang telah diakui sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku dan memenuhi ketentuan sebagai berikut: a. tidak mengajukan permohonan penetapan sebagai Balai Uji Luar Negeri melalui mekanisme non-MRA sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2); atau b. mengajukan permohonan penetapan sebagai Balai Uji Luar Negeri melalui mekanisme non-MRA tetapi permohonannya ditolak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3), tetap diakui sebagai Balai Uji Luar Negeri sampai dengan tanggal 31 Desember 2024.
