Pasal 39
BAB 5 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Balai Uji Luar Negeri yang telah mendapatkan: a. penetapan Balai Uji Luar Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) dan Pasal 27 ayat (2); b. perpanjangan penetapan Balai Uji Luar Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (5); dan c. penetapan penambahan ruang lingkup pengujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (5), dicantumkan dan/atau dilakukan pembaruan informasi pada situs web Direktorat Jenderal. (2) Balai Uji Luar Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengumumkan status penetapan sebagai Balai Uji Luar Negeri dan ruang lingkup pengujian pada situs web milik Balai Uji Luar Negeri. (3) Direktorat Jenderal menghapus Balai Uji Luar Negeri dari situs web Direktorat Jenderal setelah berakhirnya masa laku penetapan.
