Pasal 35
BAB 4 — PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN
(1) Balai Uji Dalam Negeri atau Balai Uji Luar Negeri yang penetapannya dicabut berdasarkan: a. hasil pengawasan dan pengendalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2) dan Pasal 33 ayat (3); atau b. permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1), hanya dapat mengajukan kembali permohonan penetapan sebagai Balai Uji Dalam Negeri, sebagai Balai Uji Luar Negeri, atau sebagian ruang lingkup pengujian yang telah dicabut penetapannya setelah 1 (satu) tahun sejak tanggal pencabutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (3). (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (4) tetap berlaku dalam hal pengajuan kembali permohonan penetapan sebagai Balai Uji Luar Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh Balai Uji Luar Negeri yang ditetapkan melalui mekanisme non-MRA.
