Pasal 23
BAB 3 — BALAI UJI LUAR NEGERI
(1) Balai Uji Luar Negeri dapat mengajukan permohonan perpanjangan penetapan Balai Uji Luar Negeri atau penambahan ruang lingkup pengujian kepada Menteri melalui mitra MRA. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan paling lambat 40 (empat puluh) Hari sebelum masa berlaku penetapan Balai Uji Luar Negeri berakhir. (3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dengan melampirkan dokumen persyaratan sesuai yang ditetapkan dalam MRA. (4) Direktur Jenderal melakukan verifikasi terhadap permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan prosedur dan persyaratan yang ditetapkan dalam MRA. (5) Berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Menteri menyetujui atau menolak permohonan perpanjangan penetapan Balai Uji Luar Negeri atau penambahan ruang lingkup pengujian.
