PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penetapan Balai Uji Alat Telekomunikasi dan/atau...
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Setiap Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang dibuat, dirakit, atau dimasukkan, untuk diperdagangkan dan/atau digunakan di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA wajib dilakukan pengujian untuk memastikan terpenuhinya Standar Teknis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan. (2) Pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh laboratorium uji yang ditetapkan sebagai Balai Uji.
