PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA MUSEUM PENERANGAN
Pasal 8
BAB 4 — TATA KERJA
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, Museum Penerangan menerapkan sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah.
