PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA MUSEUM PENERANGAN
Pasal 3
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Museum Penerangan menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan program pelestarian benda bernilai sejarah dan ilmiah di bidang komunikasi dan informatika; b. pelaksanaan pelayanan dan edukasi kepada masyarakat mengenai benda bernilai sejarah dan ilmiah di bidang komunikasi dan informatika; c. pelaksanaan sarana diseminasi informasi; d. pelaksanaan konservasi dan restorasi benda bernilai sejarah dan ilmiah di bidang komunikasi dan informatika; dan e. pelaksanaan urusan penyusunan rencana, program, evaluasi, laporan, dan kerja sama, serta urusan tata usaha, keuangan, kepegawaian, perlengkapan, dan rumah tangga, serta hubungan masyarakat.
