PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA MUSEUM PENERANGAN
Pasal 15
BAB 6 — JABATAN
(1) Kepala Museum Penerangan merupakan Jabatan Administrator atau jabatan struktural eselon III.a. (2) Kepala Subbagian Umum merupakan Jabatan Pengawas atau jabatan struktural eselon IV.a.
