PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI
Pasal 87
BAB 10 — INTERKONEKSI
Ketentuan mengenai Interkoneksi diatur dengan tujuan: a. mewujudkan iklim usaha yang kondusif dan efisien agar keberlangsungan layanan Telekomunikasi tetap terjaga dengan tetap memperhatikan standar kualitas penyelenggaraan; dan b. memberikan kepastian hukum bagi para Penyelenggara Telekomunikasi yang berinterkoneksi untuk mempersiapkan strategi dan infrastrukturnya dalam masa transisi sebagai langkah awal implementasi Interkoneksi berbasis protokol internet.
