PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI
Pasal 75
BAB 9 — TARIF PENYELENGGARAAN JARINGAN DAN/ATAU JASA TELEKOMUNIKASI
(1) Penyelenggara Jasa Telekomunikasi dapat melakukan De- averaging untuk tarif penggunaan jasa teleponi dasar, jasa nilai tambah teleponi, dan/atau jasa multimedia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59. (2) De-Averaging tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan: a. time band; b. lokasi geografis; dan/atau
c. segmentasi produk. (3) De-Averaging tarif penggunaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya berlaku untuk layanan yang sama.
