PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI
Pasal 58
BAB 9 — TARIF PENYELENGGARAAN JARINGAN DAN/ATAU JASA TELEKOMUNIKASI
(1) Pelaksanaan pengawasan dan pengendalian terhadap penerapan besaran tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 berdasarkan: a. laporan dan/atau pengaduan dari Penyelenggara lain; b. laporan dan/atau pengaduan dari Pelanggan Sewa Jaringan; c. laporan dan/atau pengaduan dari masyarakat; dan/atau
d. Direktur Jenderal berdasarkan hasil evaluasi atas pelaporan penerapan besaran tarif. (2) Tata cara pengawasan dan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
