Pasal 56
BAB 9 — TARIF PENYELENGGARAAN JARINGAN DAN/ATAU JASA TELEKOMUNIKASI
(1) Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi MENETAPKAN besaran tarif pemakaian Sewa Jaringan dengan struktur tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 berdasarkan formula perhitungan tarif Sewa Jaringan. (2) Formula perhitungan tarif pemakaian Sewa Jaringan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yaitu:
Tarif Pemakaian = biaya pokok penyediaan layanan + biaya pendukung aktivitas penyediaan layanan + keuntungan (3) Komponen biaya pokok penyediaan layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan biaya yang dihitung untuk keperluan penyediaan layanan Sewa Jaringan. (4) Komponen biaya pendukung aktivitas penyediaan layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan biaya untuk mendukung penyediaan layanan Sewa Jaringan, termasuk namun tidak terbatas pada biaya penjualan dan pemasaran. (5) Komponen keuntungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi. (6) Tata cara perhitungan tarif pemakaian layanan Sewa Jaringan sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
