Pasal 33
BAB 7 — KERJA SAMA DAN FASILITASI INFRASTRUKTUR TELEKOMUNIKASI
(1) Dalam Penyelenggaraan Telekomunikasi, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dapat berperan serta menyediakan fasilitas untuk digunakan oleh Penyelenggara Telekomunikasi secara bersama dengan biaya wajar berupa:
a. tanah; b. bangunan; dan/atau c. infrastruktur pasif Telekomunikasi. (2) Pelaksanaan penyediaan fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menggunakan: a. anggaran pendapatan dan belanja negara; b. anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan/atau c. sumber pembiayaan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah memberikan fasilitasi dan/atau kemudahan kepada Penyelenggara Telekomunikasi untuk melakukan pembangunan infrastruktur Telekomunikasi secara transparan, akuntabel, dan efisien sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Fasilitasi dan/atau kemudahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) termasuk namun tidak terbatas pada: a. pemberian hak perlintasan (right of way) termasuk namun tidak terbatas pada melintasi bahu jalan, jalan, jalan tol, kawasan sepanjang rel kereta api, dan/atau kawasan khusus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. akses terhadap gedung dan kawasan termasuk namun tidak terbatas pada instalasi akses Telekomunikasi ke gedung/bangunan (high rise building), kawasan bandara, kawasan pelabuhan, kawasan sepanjang rel kereta api, subway, kawasan bisnis/perkantoran, kawasan permukiman, dan kawasan khusus lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; c. pungutan dan/atau retribusi berdasarkan biaya yang wajar dan menjamin kepastian berusaha termasuk namun tidak terbatas pada biaya perizinan dan sewa utilitas Telekomunikasi dengan harga yang wajar dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; d. tarif sewa dan/atau penggunaan aset milik
Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah termasuk namun tidak terbatas pada tarif sewa tanah, bangunan, dan infrastruktur pasif dengan harga yang wajar dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau e. standardisasi teknis dan teknologi Telekomunikasi termasuk termasuk namun tidak terbatas pada standardisasi teknis dalam rangka interoperabilitas (interoperability). (5) Dalam memberikan fasilitasi dan/atau kemudahan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Pemerintah Daerah dan/atau instansi yang berwenang wajib berkoordinasi dengan Menteri.
