PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI
Pasal 202
BAB 15 — PETUNJUK PELAKSANAAN TARIF ATAS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK DARI PUNGUTAN BIAYA HAK PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI DAN KONTRIBUSI
(1) Hasil verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 199 dituangkan dalam berita acara penetapan final. (2) Dalam hal terdapat ketidaksesuaian besaran BHP Telekomunikasi dan Kontribusi KPU/USO berdasarkan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1): a. petugas yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal membuat materi penjelasan mengenai ketidaksesuaian hasil Verifikasi BHP Telekomunikasi; dan b. petugas yang ditetapkan oleh Direktur Utama membuat Verifikasi Kontribusi KPU/USO, yang dituangkan dalam berita acara penetapan belum final.
