PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI
Pasal 186
BAB 14 — PENGIRIMAN LAYANAN PESAN PENDEK (SHORT MESSAGE SERVICE/SMS) PENAWARAN/MARKETING OLEH PENYELENGGARA JARINGAN BERGERAK SELULER
Penggunaan penyamaran identitas/masking untuk pengiriman layanan pesan pendek (short message service/SMS) yang bersifat penawaran/marketing wajib dilaporkan secara berkala setiap 3 (tiga) bulan kepada Direktur Jenderal oleh penyelenggara jaringan bergerak seluler dan/atau penyelenggara jasa penyediaan konten.
