PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI
Pasal 173
BAB 13 — REGISTRASI PELANGGAN JASA TELEKOMUNIKASI
Ketentuan teknis pelaksanaan registrasi dengan menggunakan data kependudukan biometrik ditetapkan lebih lanjut oleh Direktur Jenderal.
