PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI
Pasal 133
BAB 12 — PENOMORAN
(1) Sistem penomoran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 132 meliputi: a. Penomoran Telekomunikasi; dan b. Nomor PI. (2) Sistem penomoran dalam Penyelenggaraan Telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
