Pasal 105
BAB 10 — INTERKONEKSI
(1) Biaya Interkoneksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102 ayat (1) dibebankan oleh Penyelenggara Asal kepada Penyelenggara Tujuan, dalam hal tanggung jawab Trafik Interkoneksi berada pada Penyelenggara Tujuan. (2) Tanggung jawab atas Trafik Interkoneksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi tanggung jawab: a. kualitas layanan; b. proses pembebanan dan penagihan tarif pungut; dan c. piutang tarif pungut yang tidak tertagih. (3) Tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan huruf c dilaksanakan oleh Penyelenggara Asal. (4) Penyelenggara Asal mengenakan biaya tambahan atas
pelaksanaan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang dituangkan dalam perjanjian kerja sama Interkoneksi. (5) Besaran biaya tambahan atas pelaksanaan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan secara transparan dan non-diskriminatif.
