Pasal 4
BAB 2 — PRAOPTIMALISASI
(1) Praoptimalisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dilaksanakan dengan melakukan evaluasi terhadap: a. kondisi industri sektor Telekomunikasi di Pita Frekuensi Radio bersangkutan; b. persaingan usaha sektor industri; c. nilai ekonomi dari Spektrum Frekuensi Radio; d. karakteristik penggunaan Spektrum Frekuensi Radio; e. kematangan teknologi (ekosistem) penggunaan Spektrum Frekuensi Radio; f. cakupan dan kualitas layanan, jaringan Telekomunikasi yang telah dibangun, rencana pengembangan jaringan Telekomunikasi, jumlah dan sebaran pelanggan dari pemegang izin penggunaan Spektrum Frekuensi Radio; g. utilitas penggunaan Spektrum Frekuensi Radio; h. kemampuan pembayaran BHP Spektrum Frekuensi Radio; i. rencana Pemerintah dalam penggunaan Spektrum Frekuensi Radio; j. benchmark penggunaan Spektrum Frekuensi Radio di tingkat internasional, termasuk dasar pertimbangan implementasi regulasi; k. ketentuan alokasi Spektrum Frekuensi Radio internasional; dan/atau l. kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Telekomunikasi.
(2) Pemegang IPFR wajib menyerahkan data dalam rangka evaluasi terhadap hal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e sampai dengan huruf h. (3) Dalam melakukan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibentuk tim evaluasi.
