PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2019 tentang OPTIMALISASI PENGGUNAAN SPEKTRUM FREKUENSI RADIO
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Optimalisasi dilaksanakan dengan tujuan meningkatkan nilai manfaat Spektrum Frekuensi Radio terhadap penggunaan Pita Frekuensi Radio dalam rangka memberikan manfaat bagi masyarakat. (2) Optimalisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan atas inisiatif pemerintah dan/atau atas usulan pemegang izin penggunaan Spektrum Frekuensi Radio. (3) Menteri memberikan persetujuan atau penolakan atas usulan pemegang izin penggunaan Spektrum Frekuensi Radio sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berdasarkan hasil analisis.
