PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2019 tentang OPTIMALISASI PENGGUNAAN SPEKTRUM FREKUENSI RADIO
Pasal 16
BAB 3 — PELAKSANAAN OPTIMALISASI
(1) Penolakan atau persetujuan perpanjangan IPFR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf f dilaksanakan untuk IPFR yang akan habis masa berlaku izinnya. (2) Penolakan atau persetujuan perpanjangan IPFR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan mengenai pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik bidang komunikasi dan informatika. (3) Selain berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), penolakan atau persetujuan perpanjangan IPFR juga didasarkan pada hasil evaluasi pada tahap praoptimalisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1).
