PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2013 tentang KELOMPOK ALAT DAN PERANGKAT TELEKOMUNIKASI
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Setiap alat dan perangkat telekomunikasi yang dibuat, dirakit, dimasukkan untuk diperdagangkan dan/atau digunakan di Wilayah Negara INDONESIA wajib memenuhi persyaratan teknis alat dan perangkat telekomunikasi. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan teknis alat dan perangkat telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
