PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2012 tentang PERSYARATAN TEKNIS PERANGKAT TELEKOMUNIKASI MODEM...
Pasal 1
Setiap perangkat telekomunikasi modem broadband over power line untuk keperluan pelanggan yang dibuat, dirakit, dimasukkan untuk diperdagangkan dan/atau digunakan di Wilayah Negara INDONESIA wajib memenuhi persyaratan teknis sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
