PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2012 tentang TATA CARA SELEKSI PENGGUNA PITA FREKUENSI RADIO...
Pasal 8
BAB 3 — TUGAS DAN KEWENANGAN TIM SELEKSI
Tim Seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) memiliki tugas dan kewenangan sebagai berikut: a. menyusun implementasi tata cara Seleksi; b. MENETAPKAN Dokumen Seleksi; c. mengusulkan Tim Pendukung bila diperlukan kepada Menteri; d. mengumumkan pelaksanaan Seleksi; e. melakukan evaluasi Dokumen Permohonan; f. MENETAPKAN dan mengumumkan peringkat hasil Seleksi; g. menjawab sanggahan bila ada; h. menyampaikan hasil Seleksi kepada Menteri; i. mempertanggungjawabkan pelaksanaan dan hasil Seleksi kepada Menteri; dan j. menyimpan seluruh dokumen asli dari proses Seleksi.
