PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2012 tentang TATA CARA SELEKSI PENGGUNA PITA FREKUENSI RADIO...
Pasal 6
BAB 2 — SELEKSI PENGGUNA PITA FREKUENSI RADIO TAMBAHAN PADA PITA FREKUENSI RADIO 2.1 GHz
(1) Seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilaksanakan oleh Tim Seleksi yang dibentuk oleh Menteri. (2) Ketua Tim Seleksi dijabat secara ex officio oleh Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika. (3) Tim Seleksi dapat dibantu oleh tim pendukung yang diperlukan dalam pelaksanaan Seleksi. (4) Tim Seleksi wajib menandatangani Pakta Integritas.
