PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2012 tentang TATA CARA SELEKSI PENGGUNA PITA FREKUENSI RADIO...
Pasal 24
BAB 4 — TATA CARA SELEKSI PENGGUNA PITA FREKUENSI RADIO TAMBAHAN PADA PITA FREKUENSI RADIO 2.1 GHz
(1) Dalam hal Pemenang Seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) mengundurkan diri atau dinyatakan batal penetapan Pemenangnya karena memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) hurud d, maka Jaminan Keikutsertaan Seleksi yang bersangkutan dicairkan dan disetorkan ke kas Negara dan
penetapan Pemenang Seleksi dapat dilakukan kepada pemenang cadangan dengan urutan peringkat. (2) Dalam hal semua Pemenang Seleksi yang ditetapkan mengundurkan diri atau dinyatakan batal penetapan Pemenangnya karena memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) hurud d, maka Seleksi dinyatakan gagal.
