Pasal 22
BAB 4 — TATA CARA SELEKSI PENGGUNA PITA FREKUENSI RADIO TAMBAHAN PADA PITA FREKUENSI RADIO 2.1 GHz
(1) Peserta Seleksi hanya dapat menyampaikan sanggahan secara tertulis kepada Tim Seleksi dalam tenggang waktu 2 (dua) hari kerja setelah pengumuman peringkat hasil Seleksi, disertai bukti-bukti dugaan terjadinya penyimpangan prosedur yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan. (2) Sanggahan diajukan oleh Peserta Seleksi baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan Peserta Seleksi lain apabila terdapat dugaan terjadinya penyimpangan prosedur yaitu:
a. penyimpangan terhadap prosedur yang diatur dalam Peraturan Menteri ini atau yang telah ditetapkan dalam Dokumen Seleksi; dan/atau b. penyalahgunaan wewenang oleh Tim Seleksi dan/atau pejabat yang berwenang lainnya. (3) Tim Seleksi wajib memberikan jawaban tertulis atas semua sanggahan paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah menerima surat sanggahan. (4) Dalam hal sanggahan terbukti benar, maka Tim Seleksi melakukan evaluasi ulang sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17. (5) Dalam hal sanggahan terbukti tidak benar, maka Tim Seleksi menyampaikan Berita Acara Hasil Seleksi dengan mencantumkan kesimpulan dari semua proses Seleksi beserta peringkat hasil Seleksi kepada Menteri.
