Pasal 16
BAB 4 — TATA CARA SELEKSI PENGGUNA PITA FREKUENSI RADIO TAMBAHAN PADA PITA FREKUENSI RADIO 2.1 GHz
(1) Tim Seleksi melakukan pemeriksaan kelengkapan Dokumen Permohonan seluruh Peserta Seleksi. (2) Pemeriksaan kelengkapan Dokumen Permohonan dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Kelengkapan Dokumen Permohonan yang ditandatangani oleh Tim Seleksi dan minimal 1 (satu) wakil dari Peserta Seleksi yang hadir serta dilegalisir oleh Notaris. (3) Apabila tidak ada peserta yang hadir atau yang bersedia menandatangani Berita Acara Pemeriksaan Kelengkapan Dokumen
Permohonan, maka Berita Acara Pemeriksaan Kelengkapan Dokumen Permohonan cukup ditandatangani oleh anggota Tim Seleksi yang hadir dan dilegalisir oleh Notaris. (4) Ketidakhadiran Peserta Seleksi pada saat pemeriksaan kelengkapan Dokumen Permohonan tidak dapat dijadikan dasar untuk menolak dan/atau menggugurkan Seleksi. (5) Tim Seleksi memberikan
Berita Acara Pemeriksaan Kelengkapan Dokumen Permohonan kepada seluruh Peserta Seleksi, baik yang menghadiri atau tidak menghadiri.
