Pasal 10
BAB 3 — TUGAS DAN KEWENANGAN TIM SELEKSI
(1) Metode penilaian Seleksi yang digunakan adalah: a. sistem gugur; dan b. sistem penilaian. (2) Sistem gugur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diterapkan pada evaluasi administrasi yaitu dalam hal Peserta Seleksi tidak memenuhi salah satu persyaratan administrasi yang ditetapkan dalam Dokumen Seleksi.
(3) Sistem penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diterapkan pada evaluasi kelayakan yang meliputi: a. evaluasi teknis; b. evaluasi manajemen finansial; dan c. evaluasi kepatuhan regulasi (regulatory compliance). (4) Unsur-unsur yang dinilai dalam evaluasi kelayakan harus bersifat kuantitatif atau yang dapat dikuantifikasikan. (5) Ketentuan mengenai tata cara dan kriteria evaluasi kelayakan diatur lebih lanjut dalam Dokumen Seleksi.
