PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA BAGI...
Pasal 27
BAB 4 — PENAMBAHAN TUNJANGAN KINERJA
Pegawai yang memperoleh nilai Sangat Baik untuk Capaian Kinerja Pegawai pada tahun berjalan diberikan penambahan Tunjangan Kinerja pada tahun berikutnya paling tinggi 50% (lima puluh perseratus) dari selisih Tunjangan Kinerja antara kelas jabatan satu tingkat di atas kelasnya dengan Tunjangan Kinerja yang diterimanya.
