PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA BAGI...
Pasal 25
BAB 3 — PENGURANGAN TUNJANGAN KINERJA
Pegawai yang dikecualikan dari pengurangan Tunjangan Kinerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, meliputi: a. cuti tahunan; b. cuti sakit kurang dari 3 (tiga) hari; c. cuti bersalinuntuk anak pertama dan anak kedua; d. mengalami gugur kandungan; e. rawat inap yang dibuktikan dengan surat keterangan rawat inap dari Puskesmas, rumah sakit, atau unit pelayanan kesehatan lainnya; f. rawat jalan setelah selesai menjalani rawat inap; g. cuti karena alasan penting; dan h. keadaan kahar/memaksa.
