PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA BAGI...
Pasal 22
BAB 3 — PENGURANGAN TUNJANGAN KINERJA
(1) Pegawai yang dikenai pemberhentian sementara dari jabatan negeri karena dilakukan penahanan oleh pihak yang berwajib, tidak diberikan Tunjangan Kinerja selama masa pemberhentian sementara dari jabatan negeri. (2) Pegawai yang dikenai pemberhentian sementara dari jabatan negeri karena dilakukan penahanan oleh pihak yang berwajib, apabila berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan
hukum tetap dinyatakan tidak bersalah, maka Tunjangan Kinerja dibayarkan kembali setelah Pegawaiyang bersangkutan dinyatakan melaksanakan tugas.
