PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2014 tentang PEDOMAN KEHADIRAN PEGAWAI KEMENTERIAN KOMUNIKASI...
Pasal 6
BAB 3 — PENCATATAN KEHADIRAN
Penanggung Jawab yaitu: a. Kepala Subbagian Kepegawaian, Subbagian Tata Usaha, Subbagian Kepegawaian untuk Unit Organisasi di lingkungan Sekretariat Jenderal; b. Kepala Subbagian Kepegawaian dan Organisasi untuk Direktorat Jenderal; c. Kepala Subbagian Kepegawaian untuk Inspektorat Jenderal;
d. Kepala Subbagian Umum Kepegawaian untuk Badan Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia; e. Kepala Bagian Umum atau Subbagian Tata Usaha untuk Unit Organisasi di lingkungan Unit Pelaksana Teknis; dan f. Koordinator bidang Kepegawaian untuk Unit Pelaksana Teknis Eselonisasi IV.
