Pasal 12
BAB 6 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 Desember 2014 MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA, RUDIANTARA Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 Desember 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA, REPUBLIK INDONESIA, YASONNA H. LAOLY LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN
INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 41 TAHUN 2014 TENTANG PEDOMAN KEHADIRAN PEGAWAI KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA FORMAT SURAT KETERANGAN SURAT KETERANGAN TIDAK MELAKUKAN PRESENSI/TERLAMBAT/PULANG SEBELUM WAKTUNYA NOMOR : Yang bertanda tangan di bawah ini : Nama : NIP : Jabatan : Dengan ini menerangkan bahwa : Nama : NIP : Pangkat/ Golongan : Jabatan : Pada hari .......... tanggal .......... diberikan ijin tidak melakukan presensi/terlambat masuk kerja (pada pukul..……)/pulang sebelum waktunya (pada pukul..……)/* karena ada tugas kedinasan/keperluan penting/mendesak yaitu ...... Surat keterangan ini dibuat untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
.................., .............. 20... Atasan Langsung, ............................. *Coret yang tidak perlu MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA, ttd RUDIANTARA
